Kamis, 22 November 2007

ADA APA POSKAMLING ????

Keberadaan Poskamling beserta seluruh perangkatnya merupakan garda terdepan kekuatan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal. Keberadaan dan operasionalisasi poskamling sangat terasa kemanfaatannya bagi masyarakat berkaitan masalah keamanan. Sehingga dalam kehidupan dinamika masyarakat yang semakin modern, keberadaan poskamling masih relevan dan sangat diperlukan.


Apel para penjaga di poskamling ini merupakan wahana evaluasi terhadap keberadaan poskamling dengan aktivitas kegiatannya dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban secara swakarsa di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Kaposkamling dan seluruh perangkatnya telah terbukti berbuat dan berusaha untuk mewujudkan rasa aman yang menjadi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.


Sesuai dengan Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, merupakan landasan hukum yang kuat bagi bentuk-bentuk pengamanan swakarsa termasuk siskamling. Bahkan undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepolisian terbatas dalam lingkup kuasa tempat yang meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja dan lingkungan pendidikan. Dengan demikian siskamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa keberadaannya telah memiliki tempat yang jelas dalam rangka menciptakan dan memelihara kemananan dan ketertiban masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa kewenangan tersebut tidak sama dengan kewenangan yang dimiliki anggota Polri, tetapi kewenangan personil poskamling dibatasi dalam koridor pemeliharaan kemanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dalam hal tertangkap tangan dan penyelesaian masalah-masalah sosial penyebab timbulnya gangguan kamtibmas.

Berikut pesan-pesan untuk anda dalam menjaga keamanan lingkungan :

  1. Berdayakan setiap potensi masyarakat di lingkungan pemukiman untuk peduli terhadap kegiatan siskamling.
  2. Tampilkan Genersi Muda di barisan terdepan guna mengawasi Poskamling.
  3. Jadikan Poskamling sebagai tempat pemersatu setiap unsur di lingkungan pemukiman dalam pencegahan setiap gangguan keamanan dan ketertiban.
  4. Pelihara dan tingkatan jalinan kemitraan dalam penanganan masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat setempat.
  5. Tumbuh kembangkan kemampuan Poskamling guna menangkal, mencegah dan menanggulangi setiap gangguan keamanan.

Tidak ada komentar: